Tentang Aspendif Indonesia
PROFIL SINGKAT
ASOSIASI PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL (ASPENDIF)
LINTASAN SEJARAH
Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal yang disingkat ASPENDIF adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dari Kelompok Kerja Pendidikan Diniyah Formal (Pokja PDF) yang terbentuk sejak tanggal 25 Mei 2015, pada saat Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan SK dan Piagam Pendirian PDF kepada 13 Pondok Pesantren Penyelenggara PDF, di Wonosobo Jawa Tengah.
Nama ASPENDIF disepakati menjadi nama organisasi yang mewadahi PDF se-Indonesia tepatnya sejak tanggal 2 Desember 2017 di Jakarta. Saat itu juga dilakukan pemilihan Ketua pertama ASPENDIF, yang tentu saja merupakan kepemimpinan kedua setelah Pokja PDF. Dr. KH. Musholly Ready terpilih secara voting sebagai Ketua ASPENDIF masa Khidmah 2017-2020.
Perjalanan organisasi mengalami perubahan sebagai akibat dari pengunduran diri yang disampaikan oleh Ketua terpilih, sehingga menuntut untuk segera dilakukan pemilihan Kembali Ketua ASPENDIF. Pada tanggal 20 Mei 2018, telah dilakukan pemilihan kembali Ketua ASPENDIF untuk menggantikan Dr. KH. Musholly Ready yang mengundurkan diri pada tanggal 9 April 2018. Maka, melalui proses pemilihan yang demokratis, terpilihlah KH. A. Fadlullah Turmudzi sebagai Ketua ASPENDIF masa Khidmah 2018-2021.
Setelah terjadi perubahan kepengurusan, ASPENDIF terus berupaya untuk memberikan peran dan fungsi yang optimal terhadap seluruh anggotanya, yang diawali dengan penguatan organisasi menjadi organisasi yang berbadan hukum. Hal ini menjadi tuntutan agar ASPENDIF dapat menjadi Mitra Kementerian Agama RI khususnya dalam upaya pengembangan dan penguatan kelembagaan PDF.
Alhamdulillah, ASPENDIF resmi menjadi badan hukum berbentuk Perkumpulan dengan terbitnya Akta Notaris Masruchin, S.H., M.Hum. Nomor 13 tanggal 30 Agustus 2018, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010950.AH.01.07 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
.
DASAR HUKUM ORGANISASI
Akta Notaris Masruchin, S.H., M.Hum. Nomor 13 tanggal 30 Agustus 2018
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010950.AH.01.07 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
TUJUAN ORGANISASI
Menjadi media silaturahim, komunikasi dan koordinasi antara seluruh PDF se-Indonesia.
Melakukan upaya-upaya penguatan dan pengembangan kelembagaan PDF.
Meningkatkan pengelolaan proses Pendidikan secara maksimal di lingkungan PDF.
Meningkatkan kompetensi ustadz PDF dalam melakukan tugas-tugas pembelajarannya.
Menjalin Kerjasama dengan organisasi lainnya, baik instansi maupun non-instansi dalam proses peningkatan sarana prasarana pembelajaran di PDF.
.
KEDUDUKAN ORGANISASI
ASPENDIF sesuai Akta Notarisnya berkedudukan dan berkantor pusat di PP Fathul Ulum, Dusun Sunan RT 007 RW 002 Desa Puton, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur, dan juga memiliki Kantor Sekertariat di PP Al-Masthuriyah, Kp. Tipar RT 46 RW 10 Desa Cibolangkaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus, dengan susunan lengkap sebagaimana terlampir.
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Keanggotaan ASPENDIF meliputi seluruh Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang telah mendapatkan SK dan Piagam izin pendirian PDF di seluruh Indonesia, dengan jumlah yang tercatat sampai saat ini adalah 101 PDF.